Parlemen

Napi Terima Amnesti, Akan Dibekali Pendidikan HAM

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan terlebih dahulu mengikuti pendidikan HAM.

Dalam keterangannya di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, Pigai menjelaskan bahwa pendidikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai HAM dan mengubah pola pikir para narapidana dari sikap kriminal menjadi lebih humanis.

“Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human,” ujarnya.

Dia mengatakan pendidikan HAM bagi narapidana yang akan diberi amnesti itu termasuk salah satu fokus Kementerian HAM untuk tahun 2025.

“Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan,” tuturnya.

Wacana pemberian amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana muncul setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada Jumat, 13 Desember.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti ini direncanakan untuk narapidana kasus penggunaan narkotika, penderita penyakit kronis, serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan. Selain itu, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan kepala negara, dan aksi bersenjata di Papua juga termasuk dalam kategori penerima amnesti.

Pemberian amnesti ini didasari pertimbangan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, sekaligus sebagai langkah mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 44 ribu narapidana diproyeksikan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan amnesti. Usulan tersebut akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin, 16 Desember 2024, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan jumlah narapidana yang memenuhi kriteria dan menyusun pertimbangan hukum terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button